MEDIA SOSIAL
Media
sosial adalah sebuah media daring, dengan para penggunanya bisa dengan mudah
berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi blog, jejaring sosial, wiki, forum
dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial
yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
1. Jenis jenis media sosial
1.1. Layanan
blog
Blog secara ringkas bisa dipahami sebagai jurnal
pribadi di internet, untuk berbagi catatan atau pandangan penggunanya untuk
beragam hal. Penggunanya lazim disebut
narablog(blogger). Contoh yaitu WordPress, Blogger.
1.2. Layanan
jejaring sosial(social network)
Social network Merupakan jenis layanan yang fokus pada
terbangunnya jejaring diantara penggunanya untuk saling berbagi pesan,
informasi, foto, atau video. Model relasi antar pengguna yang lumrah berbentuk
pertemanan dengan cara saling add. Contoh : faebook , lindkedin
1.3. Layanan
blog mikro(microblogging)
Meski kegunaannya serupa, tapi
jenis media ini lebih ringkas, hingga memengaruhi alur interaksinya yang jadi
lebih cepat dibandingkan blog. Contoh: Twitter
1.4.
Layanan berbagi
media(media sharing)
Kalau kita suka menonton youtube atau mendengar
soundcloud, keduanya tergolong dalam jenis ini, yang fokus utamanya memang
untuk berbagi konten media seperti foto, audio, atau video. Contoh : instagram,
flickr
1.5. Layanan
forum
Bisa dibilang sebagai jenis media sosial klasik yang
sudah dikenal sejak lama. Layanan ini jadi tempat pengguna bisa
memperbincangkan hal atau topik spesifik dengan pengguna lain di dalam ruang
diskusi. Contoh: Kaskus, Quora.
1.6. Layanan
kolaborasi
Seperti namanya, layanan ini memberi kesempatan
penggunanya untuk berkolaborasi dalam memuat, menyunting, atau mengoreksi
konten. Contoh: Wikipedia.
2. Contoh media sosial dulu
2.1. Friendster
2.2. Myspace
2.3. Mirc
2.4. Tumblr
2.5. Plurk
2.6. Yahoo
messenger
2.7. Foursquare
2.8. Path
2.9. Google+
2.10.
Flickr
3. Contoh media sosial kini
3.1. Facebook
3.2. Instagram
3.3. Whatsapp
3.4. Telegram
3.5. Twitter
3.6. Pinterest
3.7. Linkedln
3.8. Line
3.9. Wechat
3.10.
Bbm
4. Manfaat media sosial
4.1. Memudahkan
bersosialisasi dengan teman.
4.2. Mempertemukan
orang dengan ketertarikan yang sama.
4.3. Berbagi
informasi secara real-time
4.4. Media
sosial untuk berbagi informasi:
·
Branding personal/portofolio
·
Bisnis / cari uang
·
Cari teman
·
Hiburan
5. Kerugian media sosial
5.1. Rentan
terjadi kesalahpahaman
5.2. Cyber
Crime atau kejahatan dunia maya
5.3. Lupa
waktu
5.4. Menimbulkan
sikap acuh terhadap orang orang sekeliling
5.5. Maraknya
informasi kebohongan.
6. Tips bermedia sosial
6.1. Tidak
men share info pribadi
Kita harus berhati hati dalam menyebarkan info pribadi,
karena takutnya akan digunakan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab
melalui media sosial.
6.2. Perhatikan
sebelum membagikan sesuatu.
Dalam membagikan sesuatu/ tautan kita harus selektif
dulu apakah tautan tersebut bisa merugikan orang lain. Jangan membagikan
sesuatu yang dapat menyinggung orang lain(body shimming)
6.3. Jaga
sopan santun.
Dalam menulis sesuatu dimedia sosial harus
memperhatikan etika. Jangan membuli seseorang melalui komentar dimedia sosial.
6.4. Hindari
akun akun fiktif
Hindari akun fake dan akun negatif lainnya. Kita harus
selektif dalam menerima pertemanan dimedia sosial, jangan menerima akun akun fiktif.
6.5. Jangan
telan mentah mentah informasi yang ada.
Pada zaman sekarang menyebarkan informasi di media
sosial sangat gampang. Maka kita harus mencari tahu informasi tersebut apakah
benar atau hoax. Jangan menyebarkan informas tanpa mencari tahu kebenarannya
terlebih dahulu.
6.6. Jejak
digital sulit dihapuskan.
Jejak digital sulit dihapuskan karena sangat mudah
dalam menyebarkan informasi tersebut. Jadi hati hati dalam menyebarkan atau menulis
sesuatu di media sosial.
7. UU ITE
(Pasal 27)
UU ITE (Undang - Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik) yang sudah di sahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang
di dalamnya mengatur tentang:
- Pornografi di internet
- Transaksi di internet
- Etika pengguna internet
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
- Asusila
- Pencemaran nama baik
- Pemerasan atau mengancam
sekian terima kasih :))