Tuesday, November 19, 2019

Hak Kekayaan Intelektual

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


           
            Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, kali ini kita akan membahas tentang HAKI(Hak Kekayaan Intelektual), langsung saja apasih pengertian HAKI??
Hak Kekayaan Intelektual(Haki) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelmpok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, hak paten dan hak merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud(benda imateriil). Haki merupakan padanan dari Bahasa inggris Intellectual Property right. Kata “Intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya piker, atau produk pemikiran manusia.

Kenapa HAKI harus dilindungi
·         Karena kekayaan intelektual atas karya yang kita buat agar tidak diklaim,tidak dicontoh / dijiplak  oleh pesaing kita.
·         Sehingga karya kita buat dilindungi dan diakui secara hukum.
·         Obyek bidang HAKI yang dikenal di Indonesia adalah sesuatu yang menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya HAKI dibagi menjadi:
Ø  Hak Cipta
Ø  Hak Kekayaan Indistri
Ø  Hak Paten
Ø  Hak Merek

Perbedaan antara Hak Cipta, Paten, design Industri dan merek
·         Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·         Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
·         Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.



Hak Kekayaan Intelektual
·         Hak cipta
·         Hak kekayaan industri, yaitu :
*      Paten
*      Merek
*      Desain Industri
*      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
*      Rahasia Dagang, dan
*      Indikasi Geografis

1.      Hak Cipta
·         Hak Cipta
·         Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalahciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
·         Pencipta
·         Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·         Pemegang Hak Cipta
·         Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lainyang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
2.      Obyek Hak Cipta
·         Ciptaan
Ciptaan yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
·         Merk
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk(barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangkamemperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
·         Desain Industri
-          ( Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri ):
-          Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, ataukomposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungandaripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yangmemberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tigadimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.


Xiexie!!
Read More

Tuesday, November 12, 2019

Etika Dalam Komputer


Etika Dalam Komputer



Assalamualaikum semuanyaa. kali ini kita akan membahas tentang etika dalam komputer. jadi apasih pengertian dari etika dan pengertian dari etika komputer itu sendiri???
Kata etika berasal dari bahasa yunani dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau sifat sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya peasant batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya.
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

Tujuan Etika Profesi
·       Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruknya perilaku atau tindakan manusia dalam ruang dan waktu tertentu. Mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang harmonis, tertib, teratur, damai, dan sejahtera.
·       Sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.
·       Mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom.
·       Etika merupakan sarana yang memberi orientasi pada hidup manusia.
·       Untuk memiliki kedalaman sikap; untuk memiliki kemandirian dan tanggung jawab terhadap hidupnya.
·       Mengantar manusia pada bagaimana menjadi baik.


Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah UU. UU yang mengatur tentang Teknologi

Informasi ini diantaranya adalah :
·       UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
·       UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1.     Pornografi di Internet
2.     Transaksi di Internet

3.     Etika pengguna Internet


    Etika Pengguna Internet
·       Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk
·       Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
·       Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
·       Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
·       Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
·       Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
·       Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
·       Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/isi situsnya.
·       Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.


Etika Programmer
·       Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
·       Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
·       Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
·       Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
·       Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
·       Tidak boleh mempermalukan profesinya.
·       Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
·       Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
·       Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
·       Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
·       Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
·       Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
·       Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
·       Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
·       Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja.

Terima kasih sudah berkunjung 😊


Read More

Tuesday, November 5, 2019

Privasi Dalam Komputer


PRIVASI DALAM KOMPUTER


 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, kali ini kita akan membahas tentang privasi dalam komputer. jadi apasih pengertian privasi??
Privasi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk menutup atau melindungi kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anominitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19 Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
            Privasi sangat penting untuk dijaga, diantaranya karena :
1.     Privasi menjadi suatu hal yang penting dan bersifat sensitif.
2.     Privasi dikatakan penting karena dengan privasi, individu atau suatu kelompok dapat menghargai dan menghormati dalam kehidupan sosial.
3.     Privasi dikatakan sensitif seperti menyangkut tentang ras, agama, orientasi seksual, atau kesehatan.
4.     Melanggar privasi berarti melanggar kode etik yang semestinya. Menyimpang dari batas - batas yang telah ada akan memicu suatu masalah.
Hukuman & Pidana tentang privasi :
1.     Pasal 29
Pelanggaran Hak Privasi
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
2.     Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapa harus dilarang.
Cara menjaga privasi :
Berikut beberapa hal yang mungkin tidak perlu ditampilkan di internet dan sosial media.
1.     Memberikan data pribadi, seperti alamat rumah, atau sekolah anak
2.     Masalah pribadi
3.     Infomasi keluarga
4.     Berbagi informasi jika kita sedang sendirian di rumah
5.     Foto tidak pantas
6.     Foto dengan geotag
7.     Komentar kasar
8.     Informasi kontak (no hp & email)
9.     Bijak memilih teman


Dampak dari Kehilangan privacy
Terdapat banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari hilangnya privasi suatu individu di zaman digital seperti sekarang ini .setidaknya terdapat tiga buah dampak negative yang ditimbulkanya.Antara lain berupa :
1.     Hilangnya Kebebasan Individu
2.     Manusi Tidak Bisa Bersikap Alamiah
3.     Manusia Menjadi Objek Informasi

Perlindungan Privacy dalam beberapa bidang
1.     Dalam Dunia Medis
Seseorang  dapat melaporkan secara terbuka semua keluhan, baik fisik dan rohani, percaya diri bahwa hak ini dilaksanakan untuk kepentingan nya  atau perawatannya. Dia tidak perlu khawatir bahwa apapun yang ia katakan akan di ungkapkan  kepada orang lain. Dalam hal ini, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 mensyaratkan bahwa semua pekerja medis menyimpan catatan medis pasien mereka rahasia, kecuali atas izin dari hakim agung dari pengadilan negeri untuk tujuan investigasi kriminal.
2.     Dalam Dunia Pemerintahan
Keterbukaan menyangkut transparansi anggaran, kinerja dan profil lembaga.
3.     Dalam Dunia Internet
Informasi yang dilindungi meliputi Informasi nama, alamat email, riwayat situs yang dikunjungi, alamat IP, percakapan, chatting, dan lain sebagainya sesuai dengan dimana kita menggunakan internet itu sendiri.

terimakasih sudah berkunjung :) 



Read More

Tuesday, October 29, 2019

Hukum siber(Cyber Law)


HUKUM SIBER(Cyber Law)


Assalamulaikum teman teman, kali ini kita akan membahas Hukum di internet(Cyber Law). jadi apasih pengertian Hukum secara umum?

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum Siber (cyber law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e- commmerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten,e-signature; dan masih banyak lagi.
Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:
  • Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
·         Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
1.      Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
2.      Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
3.      Memasukkan transaksi tambahan
4.      Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar
·         Memodifikasi software/ termasuk pula hardware
  • External crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah.
1. Joy computing
2. Hacking
3. The Trojan horse
4. Data leakage
5. Data diddling 
6. To frustrate data communication
7. Software piracy


UU Yang Mengatur Teknologi Informasi

UU yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :

·         UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
·         UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
-          Pornografi di Internet
-          Transaksi di Internet
-          Etika pengguna Internet 


UU ITE PASAL 27

·         Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
·         Pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

UU ITE PASAL 28
·         Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
·         Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar  
Terima Kasih sudah berkunjung :)
Read More