Tuesday, October 29, 2019

Hukum siber(Cyber Law)


HUKUM SIBER(Cyber Law)


Assalamulaikum teman teman, kali ini kita akan membahas Hukum di internet(Cyber Law). jadi apasih pengertian Hukum secara umum?

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum Siber (cyber law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e- commmerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten,e-signature; dan masih banyak lagi.
Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:
  • Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
·         Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
1.      Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
2.      Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
3.      Memasukkan transaksi tambahan
4.      Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar
·         Memodifikasi software/ termasuk pula hardware
  • External crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah.
1. Joy computing
2. Hacking
3. The Trojan horse
4. Data leakage
5. Data diddling 
6. To frustrate data communication
7. Software piracy


UU Yang Mengatur Teknologi Informasi

UU yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :

·         UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
·         UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
-          Pornografi di Internet
-          Transaksi di Internet
-          Etika pengguna Internet 


UU ITE PASAL 27

·         Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
·         Pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

UU ITE PASAL 28
·         Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
·         Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar  
Terima Kasih sudah berkunjung :)
Read More

Wednesday, October 23, 2019

Simulasi Antrian Perpustakaan

 Simulasi Antrian Perpustakaan
1.      PENDAHULUAN
Perpustakaan adalah sebuah koleksi buku dan majalah. Walaupun dapat diartikan sebagai koleksi pribadi perseorangan, namun perpustakaan lebih umum dikenal sebagai sebuah koleksi besar yang dibiayai dan dioperasikan oleh sebuah kota atau institusi, serta dimanfaatkan oleh masyarakat yang rata-rata tidak mampu membeli sekian banyak buku dengan biaya sendiri. Dalam perpustakaan terdapat sistem antrian dibagian registrasi yaitu pada saat ingin masuk kedalam perpustakaan harus melewati sebuah server. Untuk melewati server tersebut menggunakan KTM(Kartu Tanda Mahasiswa) yang sebelumnya KTM tersebut sudah diaktifkan di admin perpustakaan.
2.      TEORI ANTRIAN
Menurut (Dwi, 2010, p. 16) Teori antrian merupakan sebuah bagian penting operasi dan juga alat yang sangat berharga bagi manager operasi. Antrian timbul disebabkan oleh kebutuhan akan layanan melebihi kemampuan pelayanan atau fasilitas layanan, sehingga pengguna fasilitas yang tiba tidak bisa segera mendapat layanan disebabkan kesibukan layanan.
Pada banyak hal, tambahan fasilitas pelayanan dapat diberikan untuk mengurangi antrian atau untuk mencegah timbulnya antrian. Akan tetapi biaya karena memberikan pelayanan tambahan, akan menimbulkan pengurangan keuntungan bagi perusahaan.
Sebaliknya, sering timbulnya antrian yang panjang akan mengakibatkan hilangnya konsumen.
Menurut William J. Stevenson (dalam Dwi 2010:6) Queuing theory is mathematical approach to the analysis of waiting lines.
Menurut Heizer dan Render (2006:658) antrian adalah ilmu pengetahuan tentang bentuk antrian dan merupakan orang-orang atau barang dalam barisan yang sedang menunggu untuk dilayani atau meliputi bagaimana perusahaan dapat menentukan waktu dan fasilitas yang sebaik-baiknya agar dapat melayani pelanggan dengan efisien.
Berdasarkan definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa antrian adalah suatu proses yang berhubungan dengan suatu kedatangan seorang pelanggan pada suatu fasilitas pelayanan, kemudian menunggu dalam suatu antrian dan pada akhirnya meninggalkan fasilitas tersebut.
Untuk melakukan pengujian pada sampel supaya mengetahui apakah sudah mencukupi untuk mewakili sampel data populasi, maka rumus yang digunakan dalam uji kecukupan data adalah (Sutalaksana, 2006)


3.      MODEL
Model dapat diklasifikasikan dengan beberapa cara. Salah satu pengelompokkan adalah:
·         Model Simbolik   
Model Simbolikadalah model yang menggunakansimbol-simbol untuk menggambarkan suatu sistem.Misalnya diagram alir proses, diagram tata letakfasilitas, diagram organisasi, dll.
·         Model Analiti
Model Analitik adalah model matematik yang menghasilkan solusi kuantitatif.   Model analitik umumnya bersifat statis, prescriptive, deterministik atau  robabilistik.
·         Model Simulasi
Model Simulasi  adalah model yang menggambarkan hubungan sebab dan akibat (cause and effect relationship) dalam sebuah sistem pada model komputer, yang mampu menggambarkan perilaku yang mungkin terjadi pada sistem nyatanya.
4.      MODEL SIMULASI ARENA
Program arena adalah sbeuah software simulasi yang diterbitkan oleh Rockwell software Inc. menurut Kelton, dkk, 2009, Software Arena ini menyediakan alternative model simulasi grafik dan model simulasi analisis yang dapat dikombinasikan untuk menciptakan model-model simulasi yang luas dan bervariasi. Software ini memiliki kemampuan animasi dua dimensi. Kelebihan lain dari ARENA adalah memiliki kemampuan pengolahan dua statistic, walaupun tidak begitu lengkap.


Flowchart antrian di perpustakaan


Langkah langkah Pembentukan model arena :
1.      Sistem antrian dimulai pada saat perpustakaannya dibuka.
2.  Anggota perpustakaan masuk dan menuju loker untuk meletakaan tas dan barang barang lainnya. Hanya membawa barang yang diperlukan.
3. Selanjutnya anggota perpustakaan menuju tempat register. Yaitu jika anggota perpustakaan ingin masuk kedalam perpustakaan harus menempelkan KTM yang sudah diaktifkan pada admin.
4.    Setelah masuk kedalam perpustakaan anggota perpustakaan bisa memilih milih buku yang akan dibaca atau dipinjam. Setelah selesai memilih buku atau ingin memperpanjang pinjaman buku, maka selanjutnya kebagian pendataan buku yang akan dipinjam atau buku yang ingin kita perpanjang.
5.   Setelah buku tersebut selesai didata maka anggota perpustakaan tersebut keluar menuju loker untuk mengambil barang barang yang tadi dititipkan

Gambar 4.1. Arena pada simulasi antrian Perpustakaan
Gambar 4.2. Arena yang sedang berjalan pada sistem antrian perpustakaan
Read More