Thursday, September 26, 2019

Media Sosial


MEDIA SOSIAL


                Media sosial adalah sebuah media daring, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
1.       Jenis jenis media sosial
1.1. Layanan blog
Blog secara ringkas bisa dipahami sebagai jurnal pribadi di internet, untuk berbagi catatan atau pandangan penggunanya untuk beragam hal.  Penggunanya lazim disebut narablog(blogger). Contoh yaitu WordPress, Blogger.
1.2. Layanan jejaring sosial(social network)
Social network Merupakan jenis layanan yang fokus pada terbangunnya jejaring diantara penggunanya untuk saling berbagi pesan, informasi, foto, atau video. Model relasi antar pengguna yang lumrah berbentuk pertemanan dengan cara saling add. Contoh : faebook , lindkedin
1.3. Layanan blog mikro(microblogging)
Meski kegunaannya serupa, tapi jenis media ini lebih ringkas, hingga memengaruhi alur interaksinya yang jadi lebih cepat dibandingkan blog. Contoh: Twitter
1.4. Layanan berbagi media(media sharing)
Kalau kita suka menonton youtube atau mendengar soundcloud, keduanya tergolong dalam jenis ini, yang fokus utamanya memang untuk berbagi konten media seperti foto, audio, atau video. Contoh : instagram, flickr
1.5. Layanan forum
Bisa dibilang sebagai jenis media sosial klasik yang sudah dikenal sejak lama. Layanan ini jadi tempat pengguna bisa memperbincangkan hal atau topik spesifik dengan pengguna lain di dalam ruang diskusi. Contoh: Kaskus, Quora.
1.6. Layanan kolaborasi
Seperti namanya, layanan ini memberi kesempatan penggunanya untuk berkolaborasi dalam memuat, menyunting, atau mengoreksi konten. Contoh: Wikipedia.

2.       Contoh media sosial dulu
2.1. Friendster
2.2. Myspace
2.3. Mirc
2.4. Tumblr
2.5. Plurk
2.6. Yahoo messenger
2.7. Foursquare
2.8. Path
2.9. Google+
2.10.          Flickr

3.       Contoh media sosial kini
3.1. Facebook
3.2. Instagram
3.3. Whatsapp
3.4. Telegram
3.5. Twitter
3.6. Pinterest
3.7. Linkedln
3.8. Line
3.9. Wechat
3.10.          Bbm
4.       Manfaat media sosial
4.1. Memudahkan bersosialisasi dengan teman.
4.2. Mempertemukan orang dengan ketertarikan yang sama.
4.3. Berbagi informasi secara real-time
4.4. Media sosial untuk berbagi informasi:
·         Branding personal/portofolio
·         Bisnis / cari uang
·         Cari teman
·         Hiburan
5.       Kerugian media sosial
5.1. Rentan terjadi kesalahpahaman
5.2. Cyber Crime atau kejahatan dunia maya
5.3. Lupa waktu
5.4. Menimbulkan sikap acuh terhadap orang orang sekeliling
5.5. Maraknya informasi kebohongan.

6.       Tips bermedia sosial
6.1. Tidak men share info pribadi
Kita harus berhati hati dalam menyebarkan info pribadi, karena takutnya akan digunakan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial.
6.2. Perhatikan sebelum membagikan sesuatu.
Dalam membagikan sesuatu/ tautan kita harus selektif dulu apakah tautan tersebut bisa merugikan orang lain. Jangan membagikan sesuatu yang dapat menyinggung orang lain(body shimming)
6.3. Jaga sopan santun.
Dalam menulis sesuatu dimedia sosial harus memperhatikan etika. Jangan membuli seseorang melalui komentar dimedia sosial.

6.4. Hindari akun akun fiktif
Hindari akun fake dan akun negatif lainnya. Kita harus selektif dalam menerima pertemanan dimedia sosial, jangan menerima akun akun fiktif.
6.5. Jangan telan mentah mentah informasi yang ada.
Pada zaman sekarang menyebarkan informasi di media sosial sangat gampang. Maka kita harus mencari tahu informasi tersebut apakah benar atau hoax. Jangan menyebarkan informas tanpa mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu.
6.6. Jejak digital sulit dihapuskan.
Jejak digital sulit dihapuskan karena sangat mudah dalam menyebarkan informasi tersebut. Jadi hati hati dalam menyebarkan atau menulis sesuatu di media sosial.

7.      UU ITE (Pasal 27)
UU ITE (Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah di sahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang di dalamnya mengatur tentang:
- Pornografi di internet
- Transaksi di internet
- Etika pengguna internet
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
- Asusila
- Pencemaran nama baik
- Pemerasan atau mengancam


sekian terima kasih :))



EmoticonEmoticon