HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HAKI)
Assalamualaikum
Warahmatullah Wabarakatuh, kali ini kita akan membahas tentang HAKI(Hak Kekayaan
Intelektual), langsung saja apasih pengertian HAKI??
Hak Kekayaan
Intelektual(Haki) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelmpok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, hak paten dan hak merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud(benda imateriil). Haki
merupakan padanan dari Bahasa inggris Intellectual Property right. Kata “Intelektual”
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
piker, atau produk pemikiran manusia.
Kenapa HAKI harus dilindungi
·
Karena kekayaan intelektual atas karya
yang kita buat agar tidak diklaim,tidak dicontoh / dijiplak oleh pesaing kita.
·
Sehingga karya kita buat dilindungi dan
diakui secara hukum.
·
Obyek bidang HAKI yang dikenal di
Indonesia adalah sesuatu yang menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat
kemampuan intelektualnya HAKI dibagi menjadi:
Ø Hak
Cipta
Ø Hak
Kekayaan Indistri
Ø Hak
Paten
Ø Hak
Merek
Perbedaan antara Hak Cipta, Paten, design
Industri dan merek
·
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
·
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
·
Merek adalah suatu "tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
Hak Kekayaan Intelektual
·
Hak cipta
·
Hak kekayaan industri, yaitu :
![*](file:///C:/Users/ASUS-P~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/ASUS-P~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/ASUS-P~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/ASUS-P~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/ASUS-P~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/ASUS-P~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
1.
Hak Cipta
·
Hak Cipta
·
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalahciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
·
Pencipta
·
Seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran,imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·
Pemegang Hak Cipta
·
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau
orang lainyang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
2.
Obyek Hak Cipta
·
Ciptaan
Ciptaan yaitu
hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
·
Merk
Merek merupakan
tanda yang digunakan untuk membedakan produk(barang dan atau jasa) tertentu
dengan yang lainnya dalam rangkamemperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan
melindungi produsen dan konsumen.
·
Desain Industri
-
( Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000
Tentang Desain Industri ):
-
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, ataukomposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungandaripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yangmemberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tigadimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Xiexie!!
EmoticonEmoticon