PRIVASI DALAM KOMPUTER
Privasi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau
sekelompok individu untuk menutup atau melindungi kehidupan dan urusan
personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri
mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anominitas walaupun
anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi
dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19
Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang
identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
Privasi sangat penting untuk dijaga,
diantaranya karena :
1. Privasi menjadi suatu hal yang penting dan bersifat sensitif.
2. Privasi dikatakan penting karena dengan privasi, individu atau suatu
kelompok dapat menghargai dan menghormati dalam kehidupan sosial.
3. Privasi dikatakan sensitif seperti menyangkut tentang ras, agama,
orientasi seksual, atau kesehatan.
4. Melanggar privasi berarti melanggar kode etik yang semestinya.
Menyimpang dari batas - batas yang telah ada akan memicu suatu masalah.
Hukuman
& Pidana tentang privasi :
1. Pasal
29
Pelanggaran
Hak Privasi
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk
mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa
seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun.
2. Pasal
40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pada
dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus
dilindungi sehingga penyadapa harus dilarang.
Cara
menjaga privasi :
Berikut
beberapa hal yang mungkin tidak perlu ditampilkan di internet dan sosial media.
1. Memberikan
data pribadi, seperti alamat rumah, atau sekolah anak
2. Masalah
pribadi
3. Infomasi
keluarga
4. Berbagi
informasi jika kita sedang sendirian di rumah
5. Foto
tidak pantas
6. Foto
dengan geotag
7. Komentar
kasar
8. Informasi
kontak (no hp & email)
9. Bijak
memilih teman
Dampak dari Kehilangan privacy
Terdapat
banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari hilangnya privasi suatu individu
di zaman digital seperti sekarang ini .setidaknya terdapat tiga buah
dampak negative yang ditimbulkanya.Antara lain berupa :
1.
Hilangnya
Kebebasan Individu
2.
Manusi
Tidak Bisa Bersikap Alamiah
3.
Manusia
Menjadi Objek Informasi
Perlindungan Privacy dalam beberapa bidang
1. Dalam Dunia Medis
Seseorang dapat melaporkan secara
terbuka semua keluhan, baik fisik dan rohani, percaya diri bahwa hak ini
dilaksanakan untuk kepentingan nya atau perawatannya. Dia tidak
perlu khawatir bahwa apapun yang ia katakan akan di ungkapkan kepada
orang lain. Dalam hal ini, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963
mensyaratkan bahwa semua pekerja medis menyimpan catatan medis pasien mereka
rahasia, kecuali atas izin dari hakim agung dari pengadilan negeri untuk tujuan
investigasi kriminal.
2. Dalam Dunia
Pemerintahan
Keterbukaan
menyangkut transparansi anggaran, kinerja dan profil lembaga.
3. Dalam Dunia Internet
Informasi yang dilindungi meliputi Informasi
nama, alamat email, riwayat situs yang dikunjungi, alamat IP, percakapan,
chatting, dan lain sebagainya sesuai dengan dimana kita menggunakan internet
itu sendiri.
terimakasih sudah berkunjung :)
EmoticonEmoticon