Etika Dalam Komputer
Assalamualaikum semuanyaa. kali ini kita akan membahas tentang etika dalam komputer. jadi apasih pengertian dari etika dan pengertian dari etika komputer itu sendiri???
Kata etika berasal dari bahasa yunani dari kata ethos yang berarti
kebiasaan atau sifat sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya
peasant batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya.
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan
dengan penggunaan komputer. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus
meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan
dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Tujuan Etika Profesi
·
Untuk mendapatkan konsep yang sama
mengenai penilaian baik dan buruknya perilaku atau tindakan manusia dalam ruang
dan waktu tertentu. Mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang
harmonis, tertib, teratur, damai, dan sejahtera.
·
Sebagai dasar pijakan atau patokan
yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses
pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.
·
Mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan
secara otonom.
·
Etika merupakan sarana yang memberi orientasi pada hidup manusia.
·
Untuk memiliki kedalaman sikap; untuk memiliki kemandirian dan tanggung
jawab terhadap hidupnya.
·
Mengantar manusia pada bagaimana menjadi baik.
Dikarenakan banyak pelanggaran yang
terjadi, maka dibuatlah UU. UU yang mengatur tentang Teknologi
Informasi ini diantaranya adalah :
·
UU
HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002
yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur
tentang hak cipta.
·
UU
ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan
dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1.
Pornografi
di Internet
2.
Transaksi
di Internet
3.
Etika
pengguna Internet
Etika Pengguna Internet
·
Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk
·
Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran
hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
·
Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
·
Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
·
Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
·
Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan
pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas
segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
·
Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
·
Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/isi situsnya.
·
Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
Etika
Programmer
· Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
· Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang
sulit diikuti dengan sengaja.
· Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi
yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
· Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang
kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
· Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan
orang lain.
· Tidak boleh mempermalukan profesinya.
· Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya
bug dalam aplikasi.
· Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam
software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan
bug.
· Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
· Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek
yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
· Tidak boleh mencuri software khususnya development
tools.
· Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai
pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
· Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja
menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
· Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan
dalam perusahaan.
· Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada
pekerja.
Terima
kasih sudah berkunjung 😊
EmoticonEmoticon