Tuesday, November 12, 2019

Etika Dalam Komputer


Etika Dalam Komputer



Assalamualaikum semuanyaa. kali ini kita akan membahas tentang etika dalam komputer. jadi apasih pengertian dari etika dan pengertian dari etika komputer itu sendiri???
Kata etika berasal dari bahasa yunani dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau sifat sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya peasant batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya.
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

Tujuan Etika Profesi
·       Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruknya perilaku atau tindakan manusia dalam ruang dan waktu tertentu. Mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang harmonis, tertib, teratur, damai, dan sejahtera.
·       Sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.
·       Mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom.
·       Etika merupakan sarana yang memberi orientasi pada hidup manusia.
·       Untuk memiliki kedalaman sikap; untuk memiliki kemandirian dan tanggung jawab terhadap hidupnya.
·       Mengantar manusia pada bagaimana menjadi baik.


Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah UU. UU yang mengatur tentang Teknologi

Informasi ini diantaranya adalah :
·       UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
·       UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1.     Pornografi di Internet
2.     Transaksi di Internet

3.     Etika pengguna Internet


    Etika Pengguna Internet
·       Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk
·       Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
·       Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
·       Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
·       Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
·       Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
·       Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
·       Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/isi situsnya.
·       Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.


Etika Programmer
·       Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
·       Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
·       Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
·       Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
·       Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
·       Tidak boleh mempermalukan profesinya.
·       Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
·       Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
·       Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
·       Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
·       Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
·       Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
·       Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
·       Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
·       Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja.

Terima kasih sudah berkunjung 😊



EmoticonEmoticon