HUKUM
SIBER(Cyber Law)
Assalamulaikum teman teman, kali ini kita akan membahas Hukum di internet(Cyber Law). jadi apasih pengertian Hukum secara umum?
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum Siber (cyber law) adalah istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology)
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah
tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi
berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi
pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup
menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat
para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu
persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan
semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia
cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet,
namun juga aturan yang melindungi para pelaku e- commmerce, e-learning;
pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten,e-signature; dan masih banyak
lagi.
Kejahatan
komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2
kelompok (modus operandinya), yaitu:
- Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan
dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh
“Insider” adalah:
·
Manipulasi transaksi input dan
mengubah data (baik mengurang atau menambah)
1.
Mengubah transaksi (transaksi yang
direkayasa)
2.
Menghapus transaksi input (transaksi
yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
3.
Memasukkan transaksi tambahan
4.
Mengubah transaksi penyesuaian
(rekayasa laporan yang seolah-olah benar
·
Memodifikasi software/ termasuk pula
hardware
- External crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan
dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk
melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai
external crime adalah.
1. Joy computing
2. Hacking
3. The Trojan horse
4. Data leakage
5. Data diddling
6. To frustrate data communication
7. Software piracy
UU
Yang Mengatur Teknologi Informasi
UU yang mengatur tentang Teknologi
Informasi ini diantaranya adalah :
·
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta)
yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal
29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
·
UU ITE (Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang
didalamnya mengatur tentang:
-
Pornografi di Internet
-
Transaksi di Internet
-
Etika pengguna Internet
UU ITE PASAL 27
·
Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
·
Pasal 27 ayat (3) mengenai
distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
UU ITE PASAL 28
·
Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
·
Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan,
jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa
dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar
Terima Kasih sudah berkunjung :)