KEJAHATAN
KOMPUTER
Assalamualaikum
teman teman, jadi kali ini saya akan membahas apa itu kejahatan komputer serta
motif motif kejahatan komputer
Kejahatan komputer adalah adalah
tindakan ilegal
dengan menggunakan pengetahuan teknologi
komputer untuk melakukan tindak kejahatan. Pencurian perangkat keras
dan perangkat lunak (hardware dan software),
manipulasi
data,
pengaksesan sistem
komputer secara ilegal dengan telepon,
dan mengubah program. Karakterisitik lain
dalam definisi ini adalah komputer dapat secara aktif
atau pasif terlibat dalam suatu tindak kejahatan. Pengubahan data secara ilegal
dalam suatu database,
perusakan file,
dan penggunaan program pendobrak untuk mendapatkan akses ke dalam suatu sistem
merupakan contoh-contoh keterlibatan komputer secara aktif.
Beberapa jenis kejahatan komputer
meliputi Deniel of Service(melumpuhkan layanan sebuah sistem
komputer),penyebaran, spam, carding(pencurian melalui internet) dan lain lain.
Motif pelaku kejahatan di dunia maya
(cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1.
Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan
hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk
merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan
motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.
2.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Jenis
Jenis Kejahatan Komputer (Cyber Crime) antara lain :
1. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
komputer.
2. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system komputer tersebut.
3. Cybercrime
yang menyerang individu
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi
Contoh
: Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik) :0
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
5. Cybercrime
yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan
dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin
marak dilakukan antaralain adalah:
1.
Akses
internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer
- Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan computer tentang cara kerja sebuah computer jauh diatas operator komputer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
UU
Yang Mengatur Tentang IT
Dikarenakan banyak pelanggaran yang
terjadi, maka dibuatlah UU sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi:
·
UU
HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002
yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 di dalamnya diantaranya mengatur
tentang hak cipta.
·
UU
ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan
dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1. Pornografi di Internet
2. Transaksi di Internet
3. Etika pengguna Internet
Terima kasih sudah berkunjung :)
EmoticonEmoticon